News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, IMA Kembali Hirup Udara Bebas

Almi Fitri by Almi Fitri
12 July 2022
in Crime, News
0
Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, IMA Kembali Hirup Udara Bebas
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memenangkan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan (IMA) dalam sidang Praperadilan, Senin 11 Juli 2022.

Terkait hasil putusan tersebut, Kuasa Hukum IMA yaitu Zainudin Acang SH dan rekan-rekannya akan langsung menjemput Indra Muchlis Adnan yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

“Kami atas nama Kuasa Hukum bapak Indra Muchlis Adnan mengucapkan terima kasih kepada pengadilan dan hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan sangat cermat, sehingga permohonan kami sebagai kuasa hukum sebagian telah dikabulkan oleh hakim,” ungkap Zainuddin Acang kepada wartawan Riau1.com.

Dijelaskannya, dengan hasil putusan tersebut maka konsekuensinya adalah penetapan Indra Muchlis sebagai tersangka dan dibatalkan oleh pengadilan dan dinyatakan tidak sah.

“Proses hukum selanjutnya bahwa bapak Indra Muchlis harus dibebaskan saat ini juga setelah putusan dibacakan oleh hakim,” jelas Acang.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa hasil putusan ini akan menjadi preseden baik untuk penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami usahakan menjemput pak Indra malam ini di Lapas, karena perintah hakim jelas bahwa setelah putusan ini dibacakan maka Indra Muchlis sebagai termohon dalam perkara ini harus dikeluarkan dari tahanan,” pungkas salah satu lawyer senior Inhil ini.

Diketahui, mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. (Fahrin)

Previous Post

PN Tembilahan Terima Praperadilan Mantan Bupati Inhil Atas Kasus PT GCM

Next Post

Kalah di Praperadilan, Kejari Inhil Sebut Hakim Mengutip Pendapat Setengah-setengah

Next Post
Kalah di Praperadilan, Kejari Inhil Sebut Hakim Mengutip Pendapat Setengah-setengah

Kalah di Praperadilan, Kejari Inhil Sebut Hakim Mengutip Pendapat Setengah-setengah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?