News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polda Kepri Bongkar Sindikat Curanmor yang Sudah Beraksi 30 Kali

Almi Fitri by Almi Fitri
12 July 2022
in Crime, News
0
Polda Kepri Bongkar Sindikat Curanmor yang Sudah Beraksi 30 Kali
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat pencurian motor di Kota Batam, lebih parahnya sindikat ini diketahui sudah beraksi 30 kali. Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus lakukan pengembangan kasus sindikat curanmor yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman kasus sindikat curanmor dengan tersangka inisial M, EB dan YP.

Dijelaskannya, pihaknya terus melakukan pengamanan beberapa barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh sindikat tersebut. Hal ini karena sindikat ini telah sukses beroperasi sebanyak 30 kali dalam beberapa waktu terakhir. “Barang bukti terus kami amankan dari aksi tersangka M, EB dan YP,” kata Robi, Senin (11/7/2022).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai merk yang merupakan barang curian dari tiga tersangka tersebut. “Sudah ada 12 unit dan kami terus lakukan pengembangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan pendalaman laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya.

“Dari hasil pendalaman tersebut, tim berhasil mengamankan M di kawasan Ruko Dian Centre, Lubuk Baja pada 29 Juni 2022 dini hari. Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya inisial EB dan YP di kawasan Pelita,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskannya dalam sindikat ini, pelaku M merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor di Kota Batam. Dalam beberapa waktu terakhir, M berhasil melakukan pencurian di 30 TKP, di seluruh kawasan di Kota Batam.

“Setelah melakukan pencurian, M menyerahkan motor curian itu kepada EB dan YP agar dapat dijualkan. Jadi peran EB dan YP ini sebagai penjual,” ujarnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ini yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Judi Togel Kembali marak di Kota Batam, Belum Tersentuh Aparat Hukum

Next Post

Tersandung Kode Etik Lagi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur

Next Post
Tersandung Kode Etik Lagi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur

Tersandung Kode Etik Lagi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?