Polda Riau membenarkan keterlibatan oknum anggota Polres Siak dalam peredaran 50 Kilogram narkoba jenis sabu di kota Dumai, Provinsi Riau. Oknum Polres Siak inisial EY ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Sudirman Kota Dumai, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Iya benar (dia anggota Polres Siak),”ujar Kabid Humas Polda Riau Sunarto melansir dari Riauonline, Minggu, 10 Juli 2022.
Kombes Narto juga mengecam tindakan oknum tersebut yang telah mencoreng institusi kepolisian.
“Hukuman tegas akan menantinya,” tutup Narto.
Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut diamankan bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 50 kilogram. Tidak hanya itu oknum tersebut merupakan anggota yang bertugas di Polres Siak.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melalui Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Berliando mengatakan, penangkapan oknum tersebut dilakukan boleh BNN RI.
“Yang nangkap BNN RI,” tegas Kombes Berliando. Minggu, 10 Juli 2022.
Dengan terlibatnya Aipda EY menambah catatan hitam oknum kepolisian di Riau yang terlibat dalam peredaran narkoba.