Seorang anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang ditangkap karena kasus kepemilikan ganja, bukan pengedar Dia merupakan pemakai, hal ini disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
“Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Di mana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7).
IWKK mendapatkan barang haram tersebut membeli dari seseorang di Bali. “Informasinya mungkin beli dari seseorang di Bali, dan itu masih dalam penyelidikan juga dari pihak kita, siapa yang menjual barang itu,” imbuhnya.
Stefabus Satake menjelaskan, alasan polisi menetapkan IWKK sebagai pemakai lantaran tidak ditemukannya barang bukti yang menguatkan dia sebagai pengedar, seperti timbangan elektrik dan bungkus-bungkus narkotika untuk dijual.
“Satu sisi pengakuan (dia sebagai pemakai). Kemudian yang kedua ciri-ciri (seorang) pengedar itu minimal ada timbangan elektrik tapi tidak ada ditemukan, ataupun ada bungkus-bungkus yang biasa dijual. Nah ini tidak ada, jadi dia secara periodik menggunakan,” terangnya.
Ia juga menyatakan, bahwa ganja yang dimiliki IWKK hampir 300 gram. Karena sudah ada yang dipakai, jadi barang bukti yang berhasil disita 204 gram. “Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram,” katanya.
Ia juga menyampaikan, barang narkotika yang ditemukan hanya berupa ganja dan dipakai buat diri sendiri dan tidak diedarkan.
“Hanya berupa ganja. Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara dan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Polda Bali menangkap IWKK di rumah kawasan Denpasar. Pelaku sudah ditahan di Mapolda Bali. Tertangkapnya pelaku berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. (sumber-Merdeka.com)