Pihak Keluarga mencoba mengahalangi saat kepolisian hendak menagkap Motivator Julianto Eka Putra alias JE. JE diduga melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang. JE ditangkap aparat gabungan dari jajaran Kejari Kota Batu dan Kejati Jatim dibantu oleh polisi . JE ditangkap saat berada di dalam rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya .
Penangkapan terhadap JE ini tidak dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Ia menyatakan, sebelum ditangkap upaya menghalang-halangi penangkapan JE di rumahnya. Penghalangan tersebut diidentifikasi dilakukan keluarga.
“Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat lamaran pagi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE),” kata Mia, Senin (11/7).
Ia menambahkan, hal itu hanya berlangsung singkat. Dalam proses pengamanan itu, juga dibantu pihak kepolisian . Terutama dari jajaran Polda Jatim sebanyak tiga kompi. Akhirnya, JE pun dapat mencapai. “Terima kasih pada pihak kepolisian, sudah membantu membackup pengamanan,” ujarnya.
Usai, JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji, JE menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan negatif. “JPU menangkap dulu dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dan negatif,” tuturnya.
Ihwal penetapan, ia menyebut sudah dua kali melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan karena dinilai kooperatif. “Dari bulan mei sudah kami mohon untuk bulan tersingkir, tapi kewenangan bukan di kami tapi majelis pengadilan negeri setempat,” tambahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rahman menambahkan, penetapan ini sesuai dengan penetapan majelis hakim nomor 60/pid.sus/2002.pn.ml. “Dalam penetapan tersebut, kedepan akan ditahan selama 30 hari,” ujarnya.
Di sisi lain, sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Batu terus berjalan sejak Januari 2022 lalu. Informasi yang dihimpun dari kejaksaan, sidang dengan agenda sidang akan digelar pada pekan depan.
Tidak ditahannya tersangka JE sempat membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kecewa. Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum sidang pada Rabu (6/7) lalu di Pengadilan Negeri Kota Batu.
“Seharusnya ketika dia dihadapkan dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan tersingkir. Saya kira sangat tinggi menjadi praseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum” kata Arist saat itu. (sumber-Merdeka.com)