Penyidik Mabes Polri tengah mengumpulkan barang bukti terkait aksi saling tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut dia, kebetulan CCTV yang berada di rumah singgah tersebut sedang rusak.
Budhi mengatakan, sampai hari ini belum bisa menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bharada RE. Diketahui, Bharada RE menembak mati Brigadir J di rumah tersebut.
Dalam kronologi yang diungkap polisi, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Hingga akhirnya Bharada RE dan Brigadir J saling tembak.
“Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana,” jelas Kombes Budhi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Budhi mengatakan, polisi perlu menemukan lima alat bukti untuk menetapkan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Pertama transaksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa.
Sementara untuk bukti CCTV, kata dia, kebetulan saat kejadian berlangsung sedang rusak. Terlebih rumah tersebut hanya untuk singgah Irjen Ferdy Sambo dan keluarga.
“Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan,” katanya. (sumber-Merdeka.com)