Buron selama dua bulan, pelaku pencabulan anak berinisial H (47) ditangkap di Makassar di sebuah rumah di jalan Maccini, Rabu (13/7/2022). Penangkapan H dilakukan tim gabungan Polsek Panakukang dan Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
H merupakan DPO Polres Kolaka Utara dalam kasus pencabulan yang terjadi pada Juni 2022.
“TKP pencabulan di Kolaka Utara, DPO sejak Juni 2022,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar melansir dari iNews.
Dia mencabuli anak di bawah umur di rumahnya di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Sejak pencabulan itu terungkap, H melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Unit Reskrim Polres Kolaka Utara terus memburu H, hingga diketahui berada di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Panakukang.
Setelah meminta bantuan Polsek Panakukang, H akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. Dia langsung diterbangkan ke Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum di Polres Kolaka Utara. “Proses selanjutnya diserahkan ke Polres Kolaka Utara,”kata Bobi.