Seorang pemuda pengangguran nyaris diamuk warga lantaran ulahnya yang mencabuli bocah perempuan yang masih pelajar. Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berinisial MT alias Mula (25).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
“Pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan pelapor yang menerangkan bahwa saat pelapor sedang duduk-duduk di warung kopi miliknya bersama saksi, di Kecamatan Pekaitan,” kata Juliandi, Selasa (12/7/2022).
Juliandi menuturkan, istri pelapor pulang dari pasar dan mengatakan kepada pelapor bahwa saksi diberitahu anak kandungnya melihat kakaknya dicabuli terlapor.
“Dan saat saksi mengatakan hal tersebut, masyarakat langsung menangkap pelaku sedang berada di warung kopi pelapor, pelaku mengetahui warga hendak menangkap lalu pelaku berusaha melarikan diri,” tuturnya.
Kemudian masyarakat sekitar menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pekaitan, yang langsung menghubungi tim Opsnal Polsek Bangko untuk menjemput pelaku ke TKP.
“Pelaku berhasil diamankan dari amarah warga, selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko membawa pelaku dan saksi ke Mapolsek Bangko untuk proses lebih lanjut, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi,” urainya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.