Nasib apes yang dialami oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cilacap. Dia menjadi korban penipiuan oleh polisi gadungan yang menjanjikan anak korban bisa berkerja menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dengan membayar sejumlah uang sehingga membuat korban mengalami kerugian hingga lebih Rp 1 miliar.
Pelaku berinisial NS dan sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap di sebuah rumah makan setelah korban melaporkan ke polisi. Pelaku melakukan penipuan terhadap seorang PNS, warga Desa Glempang, Maos. “Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan korban dapat memasukkan anaknya bekerja menjadi dosen di UGM dengan membayar sejumlah uang,”kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo melansir dari iNews, Selasa (12/7/2022).
Dia mengatakan, korban menyerahkan uang sebesar lebih dari Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap. Meski telah menyerahkan uang tersebut, anak korban tak kunjung diterima menjadi dosen UGM.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu. Kami mengamankan berbagai barang bukti mulai dari seragam polisi, sejumlah dokumen palsu yang menerangkan pelaku sedang menempuh pendidikan S2,” ujarnya.
Wakapolres mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat Korban TS bertemu tersangka NS alias WP di cucian mobil yang berada Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Setelah saling bertukar nomor telepon, NS kemudian menghubungi TS. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
Penipuan ini telah dilakukan sejak tahun 2018 silam, hingga pada bulan Mei 2018, TS memberikan uang sebesar Rp175 juta dengan harapan anaknya bisa masuk menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada.
Pada saat TS bertanya kepada NS kapan anaknya akan di angkat menjadi Dosen PNS, NS tidak dapat memberikan jawaban, justru tersangka selalu meminta uang dari tahun 2018 – 2020 hingga jika total mencapai lebih Rp1 miliar. NS ditangkap pada Rabu 23 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat itu pelaku sedang berada di Cafe Jalan S Parman Cilacap. Pelaku di tangkap untuk proses penyelidikan. “Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”ujarnya.