Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon yang ditemui, Rabu (13/7) mengatakan, pihaknya mengantongi identitas pelaku sejak akhir Mei 2022. Dia langsung diburu.
Polisi mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan dan pemerkosaan ibu rumah tangga, S, di Jalan Tongkol Argapura Bawah, tepatnya depan Hotel Relat, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku ternyata warga sekitar berinisial KK Alias Ano (22).
KK akhirnya tertangkap di Jalan Raya Argapura, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (8/7). “Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun tim berhasil membekuknya,” ucap Victor.
Dipengaruhi Minuman Keras
Pemuda itu langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal, warga Argapura Bawah itu mengakui perbuatannya.
“Saat malam kejadian, KK mengakui bahwa dirinya yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban, karena pelaku tahu bahwa korban hanya tinggal sendirian. Waktu sekitar jam 2 dini hari dengan cuaca hujan deras pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar milik korban dengan menggunakan besi,” papar Victor.
“Ketika berhasil masuk ke dalam kamar korban, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi secara berulang kali ke bagian tubuh korban hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” sambungnya.
Tak hanya itu, KK kemudian melakukan pemerkosaan terhadap S yang sudah tidak bernyawa. Dia juga mengambil anting-anting emas yang dikenakan korban.
Sempat Diamankan
Setelah melakukan aksinya, KK langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Dalam kasus ini, polisi sudah sejak lama curiga pada KK. Namun mereka belum punya cukup bukti untuk menjadikannya tersangka.
“Kami sempat mengamankan KK sebelumnya tahun lalu, namun karena belum cukup bukti dan mengelak maka kami lepaskan, namun kini semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya tersebut benar dilakukannya maka pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Victor.
Atas perbuatannya, KK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)