Penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar, sudah diserahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kepada pimpinan KPK.
Anggora Dewas KPK Albertina Ho menyebut, berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili sudah diserahkan kepada pimpinan usai sidang etik Lili digelar, Senin, 11 Juli 2022 kemarin. “Penetapan kemarin sudah dikirim ke pimpinan,” ujar Albertina kepada Liputan6.com dikutip Rabu (13/7).
Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK. Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
“Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana,” kata dia.
Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait pemberhentian Lili Pintauli sudah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.
Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli tak banyak bicara. Bahkan, Lili tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya. Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.
“Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7). (sumber-Merdeka.com)