News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bejat, Guru SD di Banyuwangi Pacari Muridnya dan Ajak Berhubungan Badan

Riko by Riko
14 July 2022
in Crime, News
0
Pulang ke Rumah Keadaan Mabuk, Ayah di NTB Malah Perkosa Anak Kandung
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi bertindak bejat dengan memacari siswinya. Tak hanya memacari, guru berinisial WTN (31) itu juga kerap mengajak korban melakukan hubungan suami istri.

Informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut berpacaran dengan korban sudah cukup lama, yakni sejak korban masih SD dan kini SMP. Selama kurun waktu itu pula oknum guru kerap mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah orang tua AF curiga dengan perilaku anaknya. AF disebut enggan membuka handphonenya saat akan dicek kedua orang tuanya.

“Saat hp itu ditinggal di rumah untuk di-charger, orang tua korban mencoba membukanya. Orang tua begitu terkejut lantaran melihat isi chat anaknya dengan WTN yang kerap janjian untuk bertemu,” ucap Sudarmaji melansir dari iNews. Kamis (14/7/2022

Setelah sang anak tiba orang tua lantas menginterogasinya. Terungkap bila hubungan terlarang antara guru dan murid itu sudah berlangsung sejak 2020. Siswa tersebut mengaku telah berulangkali melakukan hubungan badan dengan WTN. Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020 waktu SD. WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng,”paparnya.

Dalam pengakuannya AF mengatakan telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD, dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim. “Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022,” ucap dia.

Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. WTN kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

 

Tags: BanyuwangiGuru SDpencabulanPolri
Previous Post

Kecanduan Video Porno, Marbot di Cirebon Cabuli Bocah Kelas 5 SD

Next Post

KontraS Temukan 5 Kejanggalan Baku Tembak Ajudan Ferdy Sambo

Next Post
KontraS Temukan 5 Kejanggalan Baku Tembak Ajudan Ferdy Sambo

KontraS Temukan 5 Kejanggalan Baku Tembak Ajudan Ferdy Sambo

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?