Sungguh bejat kelakuan AH (41) yang ditangkap anggota Polres Labuhanbatu. Pria ini diamankan atas dugaan pencabulan kepada tiga bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku AH ditangkap di rumahnya, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022). Dia diamankan atas laporan ketiga orang tua korban masing-masing berusia 5, 7 dan 9 tahun.
“Pelaku ditangkap karena patut diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga perempuan anak tetangga,” ujar Kapolres, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan pertama kali terjadi pada Maret 2022. Saat itu pelaku memangku korban berusia 5 tahun dan meraba bagian terlarang.
Sementara untuk korban berusia 7 tahun, pelaku meraba bagian terlarang korban, memeluk dan menciuminya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku tak jauh dari rumah korban.
“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didamping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata Anhar di Mapolres Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun. Jika terbukti, hukuman korban juga akan ditambah 1/3 dari putusan karena korbannya lebih dari satu orang.
“Terhadap korban saat ini didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka diberikan sejumlah terapi untuk mengembalikan rasa aman serta memulihkan psikologisnya,” ucap Kapolres.