Seorang Hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM, diberhentikan secara tidak hormat. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) RI.
“Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan proposal MA dengan dugaan pelanggaran,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta , Rabu (13/7).
Miko mengatakan sidang MKH dengan terlapor MIM dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM. “Terlapor mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan rasa hormat sebagai hakim,” kata Miko.
Setelah membaca laporan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, termasuk saksi, yakni istri terlapor, maka MKH memutuskan MIM terbukti secara sah dan membuktikan bersalah.
“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan rasa hormat sebagai hakim,” ujarnya.
Adapun Majelis susunan MKH dari MA adalah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap anggota, Busra dan Suharto masing-masing sebagai anggota. Sementara itu, untuk perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.
Miko awalnya terdapat dua hakim yang akan disidangkan. Namun, terlapor berinisial MIT yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tidak hadir sehingga sidang dapat ditunda.
Dalam kasusnya, terlapor MIT juga diajukan oleh MA menerima sanksi berat berupa pembekuan dengan tidak curiga karena dugaan pelanggaran indisipliner. “Sidang tersebut ditunda karena terlapor tidak menghadiri persidangan,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)