Sebanyak 4 orang tersangka kasus dugaan kredit macet modal kerja pola keppres dari Bank Jatim Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Atas perkara ini, negara dirugikan hingga Rp 5.487.000.000 atau Rp5,4 miliar lebih.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini ditetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial F (45) selaku Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu; FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu; JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan WP (52) selaku Debitur.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Mia Amiati, Rabu (13/7).
Mia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020, dimana saat itu WP mengetahui proses tender 3 kegiatan yang dibiayai APBN. Yaitu pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp 3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000.
Mia menambahkan, ada juga pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000. Saat itu tersangka WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar.
“Ketiga pemilik agunan dari 3 proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM,” jelas Mia.
Masih kata Mia, saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.
“Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp 5.487.000.000,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)