Seorang pria 32 tahun berinisial F ditangkap anggota reskrim Polres Asahan. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis 16 tahun.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku F merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan korban.
“Pelaku ditahan petugas setelah diserahkan keluarga korban ke reskrim Polres Asahan,” ujarnya melansir dari iNews, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, peristiwa pencabulan ini terjadi pertama kali pada 25 Februari 2022. Lokasinya di Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
“Keduanya berkenalan melalui medsos lalu saling bertemu di dok kapal. Di situ pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan kelapa sawit lalu membujuknya untuk melakukan persetubuhan,” katanya.
Seusai berhubungan intim, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali di beberapa tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku F dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya.