Kematian seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menjadi sorotan karena beredar dugaan warga binaan itu meninggal dunia karena mengonsumsi narkoba. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya menurunkan tim pemeriksa ke Lapas Tanjung Raja terkait kematian AP pada Sabtu (9/7).
Tim mengawali pekerjaan penyelidikan dengan memeriksa petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut apakah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan atau tidak.
Penyelidikan itu diharapkan bisa mengungkap fakta penyebab meninggalnya AP. Tim akan memastikan apakah ada unsur kelalaian petugas dan kesalahan SOP atau faktor lain seperti penyakit bawaan.
Narapidana Kasus Narkotika
Sementara Kepala Lapas Tanjung Raja Batara Hutasoit menjelaskan AP masuk dan menjalani pembinaan sejak 14 Maret 2021. Warga binaan ini dipidana enam tahun penjara subsider satu tahun kurungan dalam kasus narkotika.
Selama di lapas, AP sering melakukan kontrol ke klinik Lapas Tanjung Raja dengan keluhan sakit perut dan mual-mual. Sebelum meninggal dunia, AP mengeluhkan kondisi sakit yang sama seperti yang ditangani petugas klinik selama ini.
Menurut Batara, Jumat (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB, AP diperiksa petugas kesehatan lapas. Selanjutnya, AP dirujuk ke RSUD Kayu Agung pada Sabtu (9/7) pukul 06.05 WIB dan AP dinyatakan meninggal dunia oleh petugas rumah sakit tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian warga binaan Lapas Tanjung Raja inisial AP,” jelas Batara.
Kasus ini menjadi perhatian karena beredar dugaan AP meninggal dunia karena mengonsumsi narkoba. Namun hal ini dibantah pihak lapas. (sumber-Merdeka.com)