Seorang pemuda di Dalu-dalu kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial MIH alias Ucok (28) ditangkap polisi setempat atas tuduhan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias maling.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto melalui Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menerangkan, Ucok merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, MIH sudah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Dikatakan Aipda Mardiono, Ucok diringkus polisi dari Polsek Tambusai berdasarkan laporan seorang korban MAW. Dimana, dirinya kehilangan handpone dan televisi di dalam rumahnya di Desa Tambusai Barat.
Bermula, kata Mardiono, Sabtu (9/7) sekitar pukul 02.29 WIB dini hari, MAW baru sampai ke warung kopinya dan langsung didatangi kakaknya LU, yang menanyakan dimana handponenya. Lalu, MAW menjawab tidak tahu.
Kemudian, keduanya mengecek ke kamar dan ternyata, Televisi merek dan uang tunai Rp1,5 juta di dalam dompet sudah tidak ada lagi. Keduanya curiga bahwa barang berharga itu sudah dicuri orang.
Atas kejadian itu, dua bersaudara ini melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambusai guna mengetahui siapa yang telah mencurinya.
Usai menerima laporan itu, aparat Polsek Tambusai melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku adalah pria inisial MIH alias Ucok.
Selanjutnya, pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi maling bernama Ucok tersebut berada Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah
“Ucok berhasil diringkus di rumah orang tuanya yang berada di Lingkungan Taulan Baru,” kata Mardiono, Rabu (13/7/2022) malam.
Usai digelandang ke Mapolsek Tambusai, Ucok mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah atau warung kopi MAW. Bahkan, diakuinya juga, dalam aksinya dirinya tidak sendiri, melainkan bersama rekannya AA.
Selain itu, Ucok juga mengaku bahwa barang curian berupa televisi merek sudah dijual kepada pembeli barang bekas yang berada di Desa Sei Kumango. Sedangkan handpone sudah digadaikan kepada seseorang di Dalu-dalu.
Tidak sampai di situ, hasil interogasi lanjutan, terungkap bahwa Ucok juga pernah beraksi di beberapa lokasi lainnya. Dari pengakuannya, juga pernah beraksi di Dusun Bondar dan Murini.
Berdasarkan keterangan Ucok, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti, baik televisi yang dijual kepada pembeli barang bekas, maupun handpone yang sudah digadaikan kepada seseorang di Dalu-dalu.
“Saat ini Ucok sudah diamankan di Mapolsek Tambusai dan dikenakan pasal 363 KUH Pidana. Sementara rekannya masih buron,” tutup Mardiono.