News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diburu Hingga ke Lombok, Polresta Barelang Amankan 4 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Almi Fitri by Almi Fitri
15 July 2022
in Crime, News
0
Diburu Hingga ke Lombok, Polresta Barelang Amankan 4 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satreskrim Polresta Barelang buru pelaku pengiirman PMI Ilegal hingga ke Lombok, NTB terkait sindikat penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia. Polisi melakukan penyelidikan pasca tragedi karamnya boat pengangkut PMI Ilegal di Perairan Nongsa, Pulau Batam, Juni 2022 lalu dan berhasil menangkap empat pelaku.

Dalam kejadian tersebut, para PMI yang diselundupkan itu memang berasal dari Lombok. Sebanyak 30 calon PMI saat itu hendak di berangkatkan ke Malaysia. Namun kapal mereka karam di tengah jalan.

Sebanyak 23 calon PMI kala itu berhasil diselamatkan, namun 7 orang dinyatakan hilang. Hingga kini baru 1 orang yang ditemukan dalam keadaan meninggal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, sebanyak empat tersangka diringkus pihaknya yang memburu otak jaringan penyelundup PMI ini hingga NTB

“Pelaku berhasil kita bekuk 4 orang di wilayah Lombok,” ujar Nugroho, Kamis (24/7/2022).

Para tersangka Hasan Maulana (35), Tohari (46), Aman Sentosa (52) dan Ahmad Dani (46) punya peran masing-masing dalam jaringan ini.

Untuk tersangka Aman dan Hasan, berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian untuk pelaku Tohari berperan sebagai pengirim.

“Sementara pelaku Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan berkomunikasi dengan pihak yang di Malaysia,” katanya.

“Mereka juga mendapatkan upah yang berbeda, Aman dan Hasan memperoleh upah sebesar Rp 1,5 Juta, kemudian Tohri sebesar Rp 7,5 juta serta Dani sebesar Rp 4,5 juta,” tambahnya.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Mereka dijerat hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama yakni penjara seumur hidup. (sumber-Batamnews.com)

Previous Post

Bawa Sabu Tujuan Lombok, Dua Penumpang Kapal Diamankan Polisi di Pelabuhan Sri Bayintan

Next Post

Pria Ini Diduga Membunuh Wanita Hamil, Memotong Perutnya dan Mengeluarkan Bayinya Secara Paksa

Next Post
Pria Ini Diduga Membunuh Wanita Hamil, Memotong Perutnya dan Mengeluarkan Bayinya Secara Paksa

Pria Ini Diduga Membunuh Wanita Hamil, Memotong Perutnya dan Mengeluarkan Bayinya Secara Paksa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?