Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra menyampaikan nota pembelaan terkait dugaan suap perizinan HGU perusahaan perkebunan. Andi mengaku uang Rp500 juta dari bos perusahaan sawit adalah pinjaman
Nota pembelaan Andi Putra disampaikan pada sidang pledoi di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru, Kamis (14/7/2022). Andi Putra terlihat hadir secara virtual dengan baju garis-garis putih.
Nota pembelaan disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Andi Putra, Dody Fernando. Dalam nota pembelaan yang dibacakan, penasihat hukum menilai jika tuntutan Jaksa KPK salah.
“Persoalan kewenangan setelah kita baca memang tak ada kewenangan Andi Putra sebagai Bupati Kuansing. Ini karena untuk wilayahnya bukan di Kuansing,” kata Dody, seperti yang dilansir dari detik.
Dody mengatakan Andi Putra tidak punya kewenangan mengeluarkan izin HGU PT Adimulya Agrolestari. Sehingga tidak ada kapasitas Andi Putra mengaluarkan izin.
“Andi Putra sampai tanggal 18 Oktober itu tidak tahu. Kalau Andi Putra dibilang telah menyalahgunakan wewenang, itu di mana. Jangankan ditandatangani, untuk disposisi saja tidak ada,” katanya.
Selain itu, Dody membantah Andi Putra menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Sebab uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.
“Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.
Setelah nota pembelaan dibacakan, hakim yang dipimpin Dahlan memberi waktu pada Jaksa KPK untuk menanggapi. Tanggapan atas nota pembelaan itu disampaikan, Selasa (19/7) pekan depan.
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.
Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.
“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktober tahun lalu.
Seiring berjalannya waktu, politisi Golkar itu dituntut 8,5 tahun penjara pada sidang tuntutan, 7 Juli lalu. Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.