Seorang oknum anggota DPR RI berinsial DK, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pecabulan yang dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni, Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor laporan polisi LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dirinya tidak bersedia mengungkapan identitas wanita yang diduga telah menjadi korban pada laporan tersebut.
“Masih pemeriksaan saksi korban, yang hari ini diagendakan untuk diperiksa. Sedangkan status dari DK sejauh ini masih sebagai terlapor,” ujarnya melansir dari Kompas, Kamis (14/7/2022).
Hasil penelusuran, DK selama ini tercatat sebagai Anggota dari Komisi X DPR yang membidangi urusan terkait Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah.
Sementara Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu, apakah laporan yang sama juga telah diterima oleh MKD.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ujarnya.
Habiburokhman merinci peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK. Dia menjelaskan bunyi Pasal 8 peraturan yang dimaksud.
“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” kata Habiburokhman.