PS Ketua Direksi Adjukasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menangkap PS terkait dugaan sindikat mafia tanah.
Buntut dari penangkapan itu, penyidik menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Benar saja, dari penggeledahan ditemukan sejumlah sertifikat terbengkalai, parahnya ada yang mengendap selama 3 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap ditemukan modus pegawai BPN ‘nakal’ menyulap nama dalam sertifikat yang baru diterbitkan.
“Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan,” ungkap Hengki.
Berikut modus pegawai BPN ‘Nakal’ menyulap data saat penerbitan sertifikat:
1. Data Palsu
Pegawai BPN ‘nakal’ bersama pihak luar yang juga mafia tanah akan mencari tanah yang belum disertifikasi.
“Apabila satu lokasi belum ada sertifikatnya, nanti dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat,” ungkap Hengki.
Lalu ada juga lokasi yang memang sudah ada sertifikatnya. Tapi para mafia tanah mengakali sertifikat tersebut sehingga data identitas milik korban tiba-tiba berubah.
“Seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya,” katanya.
2. Manfaatkan Program PTSL
Oknum mafia tanah memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL sendiri merupakan Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikutip pada laman atrbpn.go.id PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara ‘gratis’.
Padahal tujuan PTSL sendiri untuk menghindari sengketa serta perselisihan sekaligus memerangi mafia tanah. Dikarenakan beberapa orang masih terkendala faktor biaya untuk mengurus sertifikat tanah.
PS yang merupakan ketua PTSL bersama oknum lainnya dapat dengan mudah mengubah data. Hal tersebut senada dengan ucapan Hengki “Yang paling canggih ada ilegal access,” tutur Hengki. “Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus, bisa ditembus mafia,” katanya.
“Makanya ini adalah mafia ada perkumpulan-perkumpulan tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, rugikan masyarakat dan pada kasus ini melibatkan antar instansi,” tambahnya.
3. Sertifikat Terendap Selama 3 Tahun
Selama penggeledahan, Hengki menemukan ada sertifikat yang seharunya milik masyarakat tertahan di kantor BPN.
“Banyak sertifikat yang seharusnya sudah diberikan tiga tahun lalu justru tertahan. Ini kasihan masyarakat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariadi di kantor BPN.
Lebih lanjut, Hengki bilang, korban meliputi masyarakat biasa, pengusaha, hingga ke instansi pemerintah. “yang menjadi catatan kita semua ini sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban,” katanya.
Kedepannya, jajaran Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN akan mengusut tuntas kasus mafia tanah yang dinilai sangat merugikan masyarakat luas.
“sekalian penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan mungkin ada potensi2 oknum2 lain yang kita tangkap, kemudian ini perintah presiden karena menimbulkan keresahan di masyarakat terkait mafia tanah,” tegasnya.
Menteri Hadi Sikat Mafia Tanah
Sebelumnya, usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto langsung tancap gas. Misinya memberantas mafia tanah yang kerap menyulitkan masyarakat.
Hadi tidak akan segan-segan mencopot Kepala Kantor Pertanahan. Ketika, terbukti adanya praktik pungutan liar (Pungli) di kantor cabang yang dipimpin.
Ia memerintahkan jajarannya memberikan pelayanan secara transparan dan tanpa pungutan liar termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan. Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat,” katanya usai memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Rabu (22/6).
Hadi mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.
Menurut dia, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.
“Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat, tidak ada pungli dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar mantan Panglima TNI itu. (sumber-Merdeka.com)