News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Semester 1 2022, PT Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Bandar Narkoba

Almi Fitri by Almi Fitri
15 July 2022
in Crime, News
0
Semester 1 2022, PT Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Bandar Narkoba
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Enam bulan terakhir atau sejak Januari hingga akhir Juni 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menghukum mati dan memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara tindak pidana khusus (Pidsus) narkoba.

Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin Husin, menyebut dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, yang mencapai 8 perkara. “Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing 3 perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, 2 perkara,” katanya, Kamis (14/7).

Dia mengatakan di tingkat PN tak semua perkara diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksa mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

“Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho,” ujarnya.

Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” jelasnya.

Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar dan pengedar narkoba tersebut, Taqwaddin menyatakan hal itu mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.

“Padahal ini baru semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Dituntut 8,5 Tahun, Bupati Kuansing Andi Putra Klaim Uang Rp 500 Juta adalah Pinjaman

Next Post

Kejagung Sudah tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, dan Masih Periksa Saksi-saksi

Next Post
Kejagung Sudah tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, dan Masih Periksa Saksi-saksi

Kejagung Sudah tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, dan Masih Periksa Saksi-saksi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?