News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home International

Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kepada Mantan Pejabat Iran Atas Pembersihan Etnis di Tahun 1988

Devi by Devi
15 July 2022
in International
0
Swedia Menjatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kepada Mantan Pejabat Iran Atas Pembersihan Etnis di Tahun 1988
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Pengadilan Distrik Stockholm pada hari Kamis mengatakan bahwa Hamid Noury ​​mengambil bagian dalam kekejaman pada Juli-Agustus 1988 saat bekerja sebagai asisten wakil jaksa di penjara Gohardasht di luar kota Karaj, Iran.

Kementerian luar negeri Iran menolak putusan itu sebagai “politik”.

Teheran sangat mengutuk pernyataan politik ini, yang terdiri dari membuat tuduhan yang tidak berdasar dan dibuat-buat terhadap Iran dan sistem peradilannya, bersama dengan hukuman seumur hidup terhadap Hamid Noury, kata kementerian luar negeri Iran dalam sebuah pernyataan.

Balkees Jarrah, direktur peradilan internasional sementara di Human Rights Watch, sebuah kelompok hak asasi global, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan itu menawarkan momen yang berarti bagi para penyintas dan anggota keluarga dari mereka yang dieksekusi oleh otoritas Iran pada musim panas 1988.

“Putusan itu mengirimkan pesan kepada pejabat paling senior Iran yang terlibat dalam kejahatan ini bahwa mereka tidak dapat tetap berada di luar jangkauan keadilan selamanya,” katanya.

Hadi Ghaemi, direktur eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia di Iran (CHRI), memuji hukuman tersebut sebagai tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya dalam 43 tahun, sejak berdirinya Republik Islam, seorang pejabat Iran telah dimintai pertanggungjawaban atas kekejaman massal.

Hukuman seumur hidup di Swedia umumnya berarti minimal 20 hingga 25 tahun penjara, tetapi bisa diperpanjang. Jika dia akhirnya dibebaskan, Noury ​​akan diusir dari Swedia. Nory dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan mengatakan Noury ​​yang berusia 61 tahun berpartisipasi “dalam eksekusi banyak tahanan politik di Iran pada musim panas 1988” dan memiliki “peran asisten wakil jaksa” di penjara “bersama-sama dan berkolusi dengan orang lain telah terlibat. dalam eksekusi”.

Tindakan itu dianggap sebagai kejahatan serius terhadap hukum internasional, kata pengadilan.

Pemimpin tertinggi Iran pada saat itu, Ayatollah Ruhollah Khomeini, telah mengeluarkan perintah eksekusi untuk semua tahanan di negara itu yang bersimpati dan tetap setia kepada kelompok oposisi Iran Mujahidin-e-Khalq, yang dikenal sebagai MEK.

Karena perintah itu, sejumlah besar tahanan dieksekusi di penjara Gohardasht antara 30 Juli dan 16 Agustus 1988, kata jaksa Swedia.

Selama proses persidangan yang berakhir pada 4 Mei, Noury ​​telah membantah melakukan kesalahan.

Previous Post

AS dan Israel Tandatangani Deklarasi Bersama Anti Iran

Next Post

Mantan Mata-mata Gambia Mendapatkan Hukuman Mati Karena Membunuh Aktivis Politik

Next Post
Mantan Mata-mata Gambia Mendapatkan Hukuman Mati Karena Membunuh Aktivis Politik

Mantan Mata-mata Gambia Mendapatkan Hukuman Mati Karena Membunuh Aktivis Politik

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?