News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pria di Klaten Babak Belur Dihajar Warga, Usai Ketahuan Curi Uang Kotak Infak Masjid

Riko by Riko
17 July 2022
in Crime, News
0
Pria di Klaten Babak Belur Dihajar Warga, Usai Ketahuan Curi Uang Kotak Infak Masjid
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WH (31) warga Tulung, Klaten ini babak belur dihajar warga. Pria di Klaten itu dihajar warga karena tertangkap basah mencuri uang di kotak infak Masjid Al-Fatah Pedukuhan Carat, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Aksi Pencurian ini dilakukan pelaku pada siang hari. Menggunakan sebuah kawat dan tang, pelaku membuka kotak infak dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun saat akan kabur dia ditangkap warga yang sejak awal mengawasinya. Aksi pencurian ini juga terekam CCTV, dan terlihat bagaimana pelaku melancarkan aksinya.

“Sejak awal kami sudah mencurigainya, makanya sejak masuk masjid diawasi dan ternyata membobol lagi,” kata Taufik salah satu takmir masjid.

Kabar adanya penangkapan pencuri kotak infak inipun langsung menyebar dan banyak warga berdatangan. Beruntung polisi cepat datang mengamankan pelaku agar tidak menjadi kemarahan warga. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kawat, tang dan sepeda motor untuk mencuri.

Sementara pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di masjid yang sama. Sejak awal dia memang sudah memiliki niat untuk mencuri. Dia mencuri karena terbentur kebutuhan sedangkan tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

Pada aksi pencurian pertama dia mendapatkan Rp200.000 dan Rp600.000 pada aksinya yang kedua. Sedangkan yang ketiga belum sempat dihitung karena keburu ditangkap warga.

“Disitu tiga kali, uangnya untuk memuhi kebutuhans ehari-hari,” katanya.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan, pelaku sudah beberapa kali mencuri. Dia mengicnar masjid yang sepi dan tidak ada yang mengawasinya. Bahkan di masjid itu dia sudah tiga kali beraksi.

“Pelaku kami jerat dengan Pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” katanya sebagaimana melansir iNews.

Tags: Curi kotak amal MasjidKlatenPolri
Previous Post

Hilang Sepekan, Mayang Remaja asal Rohil Ini Ditemukan Membusuk di Dalam Parit

Next Post

Heboh, Pedagang Cabai di Lubuklinggau Tewas Gantung Diri Dalam Kamar

Next Post
Ditinggal Suami ke Sawah, IRT Lotim Tewas Gantung Diri

Heboh, Pedagang Cabai di Lubuklinggau Tewas Gantung Diri Dalam Kamar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?