Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan telah ditetapkan tersangka kasus mafia tanah. Polisi mengungkap aksi eks pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan, PS (56) dalam melakukan peralihan tanah milik warga.
Dalam menjalankan aksinya, PS memakai alat berupa pemutih dan cotton bud untuk menghapus nama sertifikat tanah milik warga demi mendulang untung. Dengan dua benda itu, nama pemilik tanah pun bisa hilang seketika.
“Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Jumat (15/7).
Usai dihapus, PS lantas mengganti sertifikat itu dengan nama yang diinginkan di lembar sertifikat tanah tersebut. Alhasil, riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah alias warkah telah berganti pemilik.
“Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclean, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud,” Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.
Cara itu dipakai PS ketika mendapatkan pesanan dari salah satu pihak. Untuk, dia menghapus nama pemilik sertifikat yang sah dan diubah dengan pihak lain.
Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap tiga pelaku terkait kasus mafia tanah. Salah satunya merupakan orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiganya terindikasi mafia tanah di Kabupaten Bekasi sejak 2016 hingga 2017.
“Hari ini subdit Harda ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah,” ujar Hengki
“Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” lanjutnya.
Kepolisian menangkap tiga pelaku diantaranya inisial NS (50) “Merupakan kepala kantor BPN Palembang kota sekaligus kepala administrasi infrastruktur pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi,” terang Hengki.
Lanjut, RS (58) sebagai kepala administrasi survei pada kantor BPN Bandung Barat. “Yang bersangkutan mantan kasie pengukuran dan pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten,” ujarnya.
Ketiga, PS (59) merupakan pensiunan BPN. Dia ketika ditangkap saat ini merupakan mantan badan koordinator pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten. Dia pun sempat menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan saat kasus itu terjasi.
Sebelumnya, Kombes Hengki telah menetapkan empat tersangka mafia tanah Bekasi. “Total pada modus ini sudah ditahan 7 orang sindikat mafia tanah,” katanya.
Adapun para pejabat itu dipersangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (sumber-Merdeka.com)