Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan empat orang remaja asal kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Bahkan, keempat pelaku sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Polres Dumai.
Keempat pelaku yang dibekuk berinisial, RH (21) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, IS (18) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, DQ (20) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan RM (20) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Keempat tersangka ini diamankan terpisah pada Kamis (14/7/2022), setelah tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan dugaan pencurian sepeda motor yang mengarah kepada para tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal , Ahad (17/7/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur dengan waktu yang berbeda-beda,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur melansir dari Klikmx.
Dalam setiap aksinya, lanjut Dodi, mereka berganti pasangan, tergantung siapa yang siap untuk beraksi.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka utama, yakni RH yang telah melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai.
“Pada aksi tersebut, pertama RH melakukannya bersama seorang rekannya, AR yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH bersama IS. Untuk aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan aksi keempat dilakukannya bersama RM (20),” jelas AKP Iptu Dodi Yuskal.
Kini keempat tersangka sudah diamakan di Mapolsek Bukit Kapur bersama barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil curian mereka dan 1 buah kunci Y.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka satu unit sepeda motor lainnya yang dicuri mereka sudah dijual kepada AG yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, terang Dodi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.