Dalam insiden yang menewaskan Brigadir J ini terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib sudah naik ke tahap penyidikan. Kemudian, siapa yang bakal jadi tersangka?
Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir J dan Bharada E, saat ini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2 berbunyi:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus baku tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
“Ya betul, sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Tetapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (19/7).
Selain itu, Dedi menegaskan, untuk kasus yang sudah ditarik ke Polda Metro Jaya yakni perbuatan pencabulan dan pengancaman.
“Sudah (naik tahap penyidikan) sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya dugaan pencabulan.
Diketahui, telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan secara rinci terkait dugaan pasal yang dilaporkan oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
“Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan,” tegasnya.
Kemudian, kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melapor ke Bareskrim Polri. Dia membawa dua alat bukti atas laporan dugaan pembunuhan berencana.
Dia membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hingga menyebabkan Brigadir Yoshua meninggal dunia. Sejumlah barang bukti yang disertakan salah satunya video rekaman luka sayatan di jasad almarhum.
“Ada bukti video, ada bukti berupa video, ada berupa bukti surat atau surat elektronik,” tutur Kamarudin di Bareskrim Polri. (sumber-Merdeka.com)