Pemilik dan pengunjung warung tuak di Bukit Ayu, Sukadamai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Sabtu (9/7/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dibacok empat pelaku.
Dua di antaranya adalah ayah dan anak. Keempat pelaku yakni Dewa (42), Niko (22), Yuda (30) dan Wawan (40). Sedangkan dua orang korban yakni Besron sebagai pemilik warung dan Andar Malawa salah satu pembeli.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, aksi pembacokan berawal dari dua pelaku Yuda dan Wawan yang tak terima ditegur karena geber motor di depan warung milik korban.
“Saat itu Besron sebagai pemilik warung langsung menegurnya dengan berkata: bang jangan digas-gas motornya, kalau mau digas di atas saja,” ujar Kapolsek menirukan Berson saat konfrensi pers di Mapolsek Seibeduk, Senin (18/7/2022).
Mendengar teguran Besron, salah seorang pelaku meminta korban untuk mendorong sepeda motornya kalau tidak bisa digas. Namun saat membantu membantu mendukung oleh Besron, kedua pelaku malah melihat saja dan tidak. “Korban dan pelaku ini saling kenal,” ujar Betty.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, pelaku Yuda dan Wawan datang bersama pelaku lainnya, Dewa dan Niko –yang tak lain adalah ayah dan anak– dengan membawa senjata tajam parang dan samurai.
Kemudian 4 orang pelaku tersebut langsung mengayunkan parang kepada korban dan teman-temannya di kedai tuak tersebut. Lalu korban dan teman-temannya mencoba melawan dengan melempar barang-barang yang ada di kedai seperti gelas dan teko.
Saat itu, 4 orang pelaku tersebut mundur dan keluar dari kedai tuak. Namun setelah barang-barang di dalam kedai tuak habis dilempar, ke-4 pelaku kembali mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya, yang memaksa korban dan teman-temannya lari berpencar dari dalam warung.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Pelaku ini membawa dua parang, 1 samurai dan 1 pedang. Insiden tersebut menghebohkan warga,” ujarnya.
Korban yang mengalami luka di kepala dan langsung mengalami cedera di sekitar dan dibawa ke rumah sakit. memperoleh informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada keempat pelaku yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi.
“Pelaku kemudian kami tangkap dalam kurun waktu 1×24 jam. Keempat pelaku ini dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber-batamtoday.com)