Kasus perampokan dengan disertai dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HN di Jembatan Temiri, Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Januari lalu, direka ulang. Dua pelaku, WI alias Frit dan SR alias Sam, memeragakan 22 tempat, termasuk saat membunuh korban dengan buah nangka.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, rekonstruksi dilakukan, Senin (18/7). Kedua tersangka memeragakan adegan kejahatan itu menyaksikan pengacara mereka dan pihak kejaksaan.
“Maksud dari pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana seusai pelaksanaannya, akan segera dilakukan tahap I, yakni pengiriman berkas perkara,” ucap Handry.
Dalam rekonstruksi itu, kedua pelaku ketika itu tengah berniat jahat merampok pengendara yang melintas di Jembatan Temiri. Tapi ternyata HN yang mengendarai sepeda motor tidak hanya dirampok. WI membawa ibu rumah tangga itu ke semak-semak lalu memerkosanya. Korban juga dicekik dan dipukul dengan buah nangka hingga tewas.
Pelaku Bawa Kabur Barang Berharga Milik Korban
Sementara SR yang merupakan ipar dari WI hanya menunggu di sepeda motor. Setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku kemudian kabur membawa barang-barang berharga miliknya.
WI dan SR disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang Jo Pasal 55 KUHP. “Atas pasal yang disangkakan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
“Pelaksanaan disaksikan Jaksa bernama Arifin dan Achmad Kobarudin dan personel dikawal ketat Sat Samapta bersama penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota,” tutup Handry.
Perampokan hak kepemilikan dan pembunuhan terhadap HN terjadi di Jembatan Jalan Koya Koso tepatnya Jembatan Temiri Abepura pada 18 Januari 2022. Pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan jasa korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap WI dan SR, yang diduga sebagai pelaku. (sumber-Merdeka.com)