Empat PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Polres Pelalawan.
Adapun keempatnya yakni M Aulia Gunti (41), Herru Susanto (51), Bustaman (44), Telismanto (54). Mereka merupakan warga Kecamatan Tenayaan Raya dan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kini keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan pemerasan kepada pemilik lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Senin (18/7) kemarin.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknnya. Diakuinya, para pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan.
“4 orang diamankan dari OTT tersebut, pelaku berasal dari DLHK Provinsi Riau,” ujar Sunarto, Selasa (19/7).
Oknum pegawai di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kata Sunarto, diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik lahan di kawan HTP. Modus mereka mengamankan alat berat dan meminta sejumlah uang kepada pemiliknya
“Pelaku menangkap alat berat dengan alasan penegakan hukum karena alat berat diduga bekerja di kawasan HPT. Kemudian, pelaku menawarkan kasus itu mau diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru,” papar pria akrab disapa Narto.
Lantaran merasa ketakutan, pemilik meminta kepada para pelaku. Sehingga, oknum pegawai DLHK Riau meminta uang sebesar Rp30 juta agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.
“Terjadi negosiasi kemudian turun menjadi Rp15 juta. Pada hari itu juga diserahkan uang jadi sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya di salah satu warung di Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90,” imbuhnya.
Atas kondisi itu, pemilik lahan tak terima dan melaporkannya Korps Bhayangkara Pelalawan. Kemudian, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. “Pada saat korban menyerahkan uang sisanya sebesar Rp5 juta kepada pelaku korban mengatakan sisa uang sebesar Rp6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga,”sambungnya.
“Setelah uang sejumlah Rp5 juta diserahkan korban kepada pelaku dan uang telah berpindah, pelaku langsung diamankan oleh Tim Polres Pelalawan dan langsung dibawa menuju kantor Polres Pelalawan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.