News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Narkoba di Desa Bukit Kemuning

Riko by Riko
19 July 2022
in Crime, News
0
Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Narkoba di Desa Bukit Kemuning
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku diduga Bandar Narkoba, sempat mengelak pelaku mengakui Barang haram itu ada di Rumahnya.

Kejadian ini pada Senin (18/7/2022) sekira pukul sekira pukul 01.00 WIB. Di Dusun Lembah Subur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku adalah ASS (36) warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari hasil penggeledahan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa, lima Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic putih bening, (Bruto 96.2 Gram).

Dua timbangan digital, 3 dompet kecil, kotak, tas sandang warna hitam, 5 bal plastik klip warna putih bening, kantong plastik warna hitam, lakban warna kuning, alat bong, HP merk Vivo warna hitam, sendok sabu dari pipet, 4 kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Awal mula terungkapnya pelaku ini Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah Jl. Lintas Petapahan – Pekanbaru.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku 1 namun tidak ditemukan Barang Bukti.

Setelah itu, Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB pelaku mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Sabu dirumahnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukanlah barang bukti diatas.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP mengakui penangkapan pelaku ini.

“Pelaku dan dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut”ujarnya.

Sedangkan pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.

” Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan sabu-sabu ia dapat dari Pelaku Ap yang kini DPO kita, “tandasnya.

Tags: KamparnarkobaPolrisabu
Previous Post

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Kurir Narkoba di Desa Batang Batindih

Next Post

Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Next Post
Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?