Sebelum berhasil menikmati hasil curianya, pelaku pencruian handphone pemilik laundry di Kecamatan Seibeduk, berhasil ditangkap Polisi. Pelaku inisial DRS (34) ditangkap di Simpang Dam, Mukakuning pada Minggu (3/7/2022).
“Pelaku berhasil kita tangkap sebelum Hp milik bos laundry itu dijual,” ujar Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Shigit Sarwo Edhi, saat konferensi pers, Senin (18/7/2022).
Dijelaskan Kapolsek, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 16.40 WIB. Saat itu, pelaku hendak mengantarkan pakaiannya untuk dilaundry.
Di tempat laundry itu, pelaku melihat handphone milik korban yang terletak di meja gosong. Seketika niat jahat pelaku muncul dan mengambil handphone merk infinix hot 10 play warna morandi green.
“Aksi pencurian pelaku terekam CCTv laundry. Handphone milik korban belum sempat dijual pelaku,” jelas AKP Betty.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hujuman maksimal 5 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)