News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Guru Agama di tangsel Cabuli Tiga Siswa dengan Ancaman Dikeluarkan dari Paskibra

Almi Fitri by Almi Fitri
20 July 2022
in Crime, News
0
Guru Agama di tangsel Cabuli Tiga Siswa dengan Ancaman Dikeluarkan dari Paskibra
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Guru agama sekaligus guru pembina ekstrakurikuler Paskibra dan Pramuka berinisial AR (28), diamankan polisi. Oknum guru ini diduga melakukan penacabulan terhadap tiga siswa laki-laki dengan ancaman.

Peristiwa itu terjadi di salah satu SMPN wilayah Curug, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/7) pekan lalu. Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

“Pelaku ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Yang bersangkutan mengakui setelah ditunjukkan bukti akui kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7).

Aksi Pelaku
AR yang kini berstatus tersangka mencabuli tiga siswa laki berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17). Para korban mengaku dicabuli pelaku setelah diancam dikeluarkan dari Paskibra maupun Pramuka.

“Ketiga siswa diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka dan Pasukan Khusus Paskibra sekolah jikalau tak menuruti permintaan pelaku,” ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, kasus ini diungkap setelah seorang korban menceritakan pencabulan dialaminya kepada teman-temannya. Ternyata, kedua temannya itu juga pernah dicabuli pelaku. Kasus ini kemudian diadukan ke guru.

“Pihak guru menghubungi orangtua korban, menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak-anak mereka,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menerangkan, pencabulan terjadi di lingkungan sekolah pada saat kegiatan Pramuka. Aldo menyebut, masih mendalami keterangan tersangka. “Ini sedang kami dalami, tak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Adapun, ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (sumber-Liputan6.com)

Previous Post

Terbilang Nekat, Pemuda Asal Aceh Bawa Ganja 7 Kg Naik bus, Ditangkap Polres Deli Serdang

Next Post

Tipu Para Pembeli, Polda Jateng Sikat komplotan Mafia Tanah di Salatiga

Next Post
Tipu Para Pembeli, Polda Jateng Sikat komplotan Mafia Tanah di Salatiga

Tipu Para Pembeli, Polda Jateng Sikat komplotan Mafia Tanah di Salatiga

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?