Seorang bocah yang masih berusia 14 tahun hendak dicabuli oleh seorang pria yang memperbaiki mesin cucinya. Korban bernasib baik, ia melawan pelaku dengan acungkan parang.
Pelaku adalah ZF (41) warga Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, kejadian ini terjadi Rabu (15/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Di dalam rumah korban di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Korban adalah RF (14) dan dilaporkan oleh orang tuanya IR ke Polsek Siak Hulu. Karena tidak terima perbuatan pelaku kepada anaknya.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa sehelai baju, celana warna biru, celana sot warna oranye dan parang.
Berawal ketika korban pada saat menjaga warung di suruh ibunya pulang ke rumah dikarenakan pelaku hendak memperbaiki mesin cuci milik pelapor.
Pelaku memperbaiki mesin cuci milik pelapor yang mana saat itu yang berada di rumah hanya korban, adik korban dan pelaku.
Setelah selesai memperbaiki mesin cuci milik pelapor, pelaku mendekati korban yang sedang berada di dapur kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuka celana namun korban menolak akan tetapi pelaku memeluk korban dari belakang sehingga korban berteriak meminta tolong.
Kemudian pelaku tetap memaksa dengan cara memeluk korban dari belakang kemudian pelaku membuka celana dan celana sot korban sampai pinggul setelah itu pelaku meremas pantat korban
Melihat hal tersebut korban mengambil sebilah parang yang berada di bawah meja kompor di dapur setelah itu korban melepaskan pelukan pelaku dan korban berkata “ kubacok om nanti” melihat hal tersebut pelaku pergi dari rumah.
Pada malam harinya korban memberi tahu kejadian tersebut kepada pelapor sambil menangis dan memeluk orang tua korban (pelapor).
Pelapor pun tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Siak Hulu. Usai terima laporan dari korban Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ZF.
Setelah di ketahui keberadaan pelaku yang berada di rumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (korban).
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku ini. “Kita sudah periksa beberapa saksi, serta dengan bukti kuat pelaku langsung di ringkus”ungkapnya.
Ditambah Zuhri, pelaku sudah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Jo Pasal 6 Huruf a UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang kekerasan Seksual.
“Ini jadi pelajaran bagi kita semua jangan meninggalkan anak kita dengan orang asing di rumah,” kata Kapolsek.