Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan mengapung dalam parit areal kebun sawit milik warga Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi menjelaskan, pelaku yang ditangkap adalah HS (39) yang berhasil diamankan dalam waktu lebih kurang 1×24 jam oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Rohil bersama Jatanras Polda Riau.
Lebih lanjut disampaikan, pelarian pelaku HS ini terhenti di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru saat akan menuju Kota Jambi. Pelaku berhasil diamankan setelah diberikan tembakan terukur usai kabur dari pengejaran.
Penangkapan pelaku atas laporan dari pihak korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB setelah dua warga menemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Wan Rizki Fauzi (18) mengapung tanpa celana dalam parit Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam.
Dari pengakuan pelaku, motif kasus ini didasari karena pelaku tersinggung dengan korban saat bersama temannya meminta utang uang Rp1,4 juta di rumah pelaku, pada Selasa (12/7/2022) malam.
“Malam itu, korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, kemudian karena tersinggung bahasa korban, korban diajak pelaku untuk menemaninya kerumah toke dan diperjalanan menikam dada korban pakai gunting dan terjadi perkelahian,” ucap Kapolres melansir dari Halloriau.
Akibat dari perkelahian itu, pelaku membenturkan kepala korban ke batang kayu dan menjerat leher pakai ikat pinggang pelaku. Setelah tewas, pelaku langsung membuang korban ke dalam parit areal kebun sawit milik warga pada Rabu (13/7/2022) malam.
“Kemudian melarikan diri dengan sepeda motor jenis KLX milik korban dan menjualnya untuk ongkos melarikan diri ke Jambi,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rohil dan dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.