Rs (61) dan Ep (31), warga Bojongminggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan diamankan Satreskrim Polres Pekalongan. Ibu dan anak itu terbukti mencuri tas berserta ATM korbanya.
Menurut keterangan polisi, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengalihkan perhatian korban dengan cara pura-pura bertamu di rumah yang dikenalnya. Sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan langsung menggasak harta benda korban yang ada.
Aksi tersangka ini terbongkar setelah korban yang merupakan adik kandung pelaku melaporkan kehilangan tas yang berisi kartu ATM di Polsek Sragi. “Setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahui rekening korban sebanyak Rp18 juta telah habis dikuras oleh pelaku,”kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria melansir dari iNews, Selasa (19/7/2022).
Tersangka mengaku mengambil uang korban yang juga adik kandung sendiri karena kepepet kebutuhan. Dia bersama anaknya bertamu lalu mengambil tas dan anjungan tunai mandiri (ATM) lalu mengambil uangnya sebanya Rp18 juta.
“Uangnya sebagian sudah saya gunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan sisanya disimpan,”ujar Rs.
Ibu dan anak tesangka pencurian saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat Kepolisian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya kini harus meringkuk bersama di ruang tahanan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.