Nekat, MR (19) asal Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Aceh, yang membawa ganja seberat 7 kilogram ditangkap petugas dari Polresta Deli Serdang di Sumatera Utara.
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, mengatakan ditangkap saat menumpangi bus yang sedang melintas di Jalan Lubuk Pakam-Tebing Tinggi.
“Berawal dari informasi yang menyebutkan pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi bus Putra Pelangi. Menindaklanjuti laporan itu tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang menuju ke lokasi dan berakhir bus tersebut,” katanya, Selasa (19/7).
Kemudian polisi langsung menangkap tersangka. Dia pun mengaku telah menyimpan ganja di dalam sebuah kardus yang dibawanya.
“Tersangka mengaku menyimpan ganja itu di bagasi bus. Selanjutnya ditemukan kardus berisi delapan bungkus yang dilakban cokelat,” ujar Agus.
Menurut pengakuan tersangka, kata Agus, ganja itu akan diserahkan kepada seseorang warga Tebing Tinggi berinisial E. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Deli Serdang.
“Kami terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)