News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tipu Para Pembeli, Polda Jateng Sikat komplotan Mafia Tanah di Salatiga

Almi Fitri by Almi Fitri
20 July 2022
in Crime, News
0
Tipu Para Pembeli, Polda Jateng Sikat komplotan Mafia Tanah di Salatiga
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Pelaku Ditetapkan sebagai tersangk, Polda Jateng mengungkap jaringan mafia tanah terkait kasus 11 pemilik bidang tanah di Salatiga, Jateng.

Modus mereka yaitu pelaku Doni Iskandar menggunakan identitas palsu rekannya dalam menjalankan aksinya, untuk bisa melakukan transaksi pembelian tanah.

“Jadi satu tersangka Doni sudah ditahan di Lapas Kedungpane dalam kasus lain, tersangka Nur Ruwaidah tidak ditahan karena mengalami keguguran, dan Agus Hartono wajib lapor. Donni perannya membeli tanah dengan memalsukan identitas lain. Setelah harga disepakati diberikan uang muka per bidang Rp10 juta. Jadi jika 11 bidang uang muka yang dibayarkan sebesar Rp110 juta. Terus sertifikat yang dimiliki oleh korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk pengecekan Badan Pertanahan Nasional,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/7).

Setelah membayar uang muka, para pelaku melakukan balik nama sertifikat dari ahli waris menjadi nama AH atau Agus Hartono. Tujuan untuk dijadikan jaminan di bank dengan maksud pencarian uang mencapai Rp25 miliar pada tahun 2016 dan 11 bidang tanah dihargai Rp13 miliar.

“Tapi tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH Agus Hartono. Akhirnya, bank melakukan penyitaan. Tapi dicek pemilikan tanah belum menerima pembayaran, sehingga korban melapor ke satgas tanah pada 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Donni Iskandar bertugas mencari tanah, Nur Ruwaidah berperan sebagai notaris. Sementara Agus Hartono mempunyai peran mengecek sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait keterlibatan pelaku lain, pihaknya bakal mendalami pejabat BPN dan notaris resmi. Tim satgas telah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jateng, dan BPN setempat untuk menyelidiki keterlibatan oknum BPN.

“Perkembangan lebih lanjut penyidik akan melakukan pendalaman. Para tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 266 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara,” ujar dia.

Sementara itu, pemilih lahan tanah bernama Hari warga Salatiga mengaku komplotan itu datang menemui hendak membeli lahan 11 bidang tanahnya untuk dijadikan tempat wisata.

Saat itu, masing-masing korban telah diberi uang muka sebesar Rp10 juta dan dijanjikan pembayaran dicicil tiga kali oleh komplotan tersebut. Selama lima tahun kasus itu bergulir akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.

“Pembayaran belum lunas seluruhnya. Tapi saya bersyukur tanah bisa kembali ke kami lagi berkat satgas puser bumi dari Polda Jateng,” kata Hari. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Guru Agama di tangsel Cabuli Tiga Siswa dengan Ancaman Dikeluarkan dari Paskibra

Next Post

Diduga Memeras Warga, Empat PNS Kehutanan Riau Terjaring OTT Polres Pelalawan

Next Post
Cabuli Balita Anak Tetangga, Pelaku Kesulitan Ditangkap Polisi karena Selalu Berpindah Tempat

Diduga Memeras Warga, Empat PNS Kehutanan Riau Terjaring OTT Polres Pelalawan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?