Tiga Pelaku Ditetapkan sebagai tersangk, Polda Jateng mengungkap jaringan mafia tanah terkait kasus 11 pemilik bidang tanah di Salatiga, Jateng.
Modus mereka yaitu pelaku Doni Iskandar menggunakan identitas palsu rekannya dalam menjalankan aksinya, untuk bisa melakukan transaksi pembelian tanah.
“Jadi satu tersangka Doni sudah ditahan di Lapas Kedungpane dalam kasus lain, tersangka Nur Ruwaidah tidak ditahan karena mengalami keguguran, dan Agus Hartono wajib lapor. Donni perannya membeli tanah dengan memalsukan identitas lain. Setelah harga disepakati diberikan uang muka per bidang Rp10 juta. Jadi jika 11 bidang uang muka yang dibayarkan sebesar Rp110 juta. Terus sertifikat yang dimiliki oleh korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk pengecekan Badan Pertanahan Nasional,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/7).
Setelah membayar uang muka, para pelaku melakukan balik nama sertifikat dari ahli waris menjadi nama AH atau Agus Hartono. Tujuan untuk dijadikan jaminan di bank dengan maksud pencarian uang mencapai Rp25 miliar pada tahun 2016 dan 11 bidang tanah dihargai Rp13 miliar.
“Tapi tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH Agus Hartono. Akhirnya, bank melakukan penyitaan. Tapi dicek pemilikan tanah belum menerima pembayaran, sehingga korban melapor ke satgas tanah pada 2021,” ungkapnya.
Menurutnya, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Donni Iskandar bertugas mencari tanah, Nur Ruwaidah berperan sebagai notaris. Sementara Agus Hartono mempunyai peran mengecek sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terkait keterlibatan pelaku lain, pihaknya bakal mendalami pejabat BPN dan notaris resmi. Tim satgas telah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jateng, dan BPN setempat untuk menyelidiki keterlibatan oknum BPN.
“Perkembangan lebih lanjut penyidik akan melakukan pendalaman. Para tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 266 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara,” ujar dia.
Sementara itu, pemilih lahan tanah bernama Hari warga Salatiga mengaku komplotan itu datang menemui hendak membeli lahan 11 bidang tanahnya untuk dijadikan tempat wisata.
Saat itu, masing-masing korban telah diberi uang muka sebesar Rp10 juta dan dijanjikan pembayaran dicicil tiga kali oleh komplotan tersebut. Selama lima tahun kasus itu bergulir akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.
“Pembayaran belum lunas seluruhnya. Tapi saya bersyukur tanah bisa kembali ke kami lagi berkat satgas puser bumi dari Polda Jateng,” kata Hari. (sumber-Merdeka.com)