Sebanyak 37 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar. Dua orang yang diduga pengertian juga ikut diamankan.
Pelaku adalah MD (23) warga Jalan Kartini, Bangkinang Kota dan RA (28) warga Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Mereka di tangkap di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Barang bukti berhasil diamankan 37 (tiga puluh tujuh) paket diduga Narkotika Jenis Shabu, (Bruto 13.02 Gram), timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 HandPhone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat hisap / Bong.
Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku MZ. Pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan dibawah meja.
MZ mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis sabu di rumah RA di jalan Agus salim Kelurahan Bangkinang.
Dengan cepat Tim Ojoloyo ini langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 30 (tiga puluh) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang tersebut dari pelaku AR di Jl. Arjuna Pekanbaru.
“Tim kita langsung melakukan pengembangan menuju tempat kediaman AR di Jl. Arjuna Pekanbaru, sesampainya disana ternyata AR sudah tidak ada dirumahnya. Sampai saat ini AR masih dalam pencarian orang (DPO), “ungkap Kasat.
Ditambah Kasat, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ” Dimana pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”ditambah Aprinaldi.
Hasil tes urine keduanya Positife Metamphetamine, “MZ mengakui bahwa 37 paket tersebut miliknya yang ia dapat dari pelaku AR tersebut,”tutup Kapolsek Tapung Hilir ini.