Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, menangkap seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur di ladang terong daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022) sore.
Kini pelaku DS alias Idep (39) dan sang istrinya Sridaryanti yang turut membantu aksi pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dan barang bukti.
“Benar pelaku DS alias Idep diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak atas nama korban DA (16),”katanya, Rabu (20/7/2022) siang.
Dijelaskan Kompol Andrie Setiawan, untuk motif pelaku Idep dengan cara mengambil video korban sedang berhubungan badan dan diduga disebarkan oleh pelaku yang terjadi bulan Juli 2021 lalu.
“Korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri Sridaryanti dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan,” ungkapnya.
Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.
“Dimana pelaku sudah menunggu istrinya dan korban didalam rumah tersebut. Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan persetubuhan itu direkam oleh istri pelaku,” terangnya lagi.
Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku bernama Sridaryanti tadi langsung mengancam korban untuk tetap melayani sang suami.
“Sridaryanti ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku,” bebernya.
Orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.
“Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim melakukan pengejaran ke sana dan berhasil mengamankannya,” masih ujar Andrie.
Terhadap pelaku terjerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk istri pelaku bernama Sridaryanti sudah dilimpahkan perkaranya (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6/2022) kemarin,”pungkasnya.