Sebuah kejadian langka pemerkosaan dilakukan suami istri di Pekanbaru Riau. DS (39) memerkosa siswi SMA ditangkap polisi . Perbuatan DS dibantu istrinya Sr yang merayu korban agar mau disetubuhi serta merekam aksi cabul itu.
“Pelaku DS sempat buron beberapa bulan, dan berhasil kita tangkap di Sumatera Barat 3 hari lalu. Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada merdeka.com (20/7).
Dia menyebutkan, DS ditangkap saat kabur ke daerah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Provinsi Sumatera Barat Minggu (17/7). Pelaku usai kejadian, dia ditangkap terlebih dahulu dan diserahkan ke jaksa. “Pelaku DS menyetubuhi korban, sedangkan istrinya merayu dan merekam kejadian itu. Peristiwa itu terjadi bulan Juli 2021 lalu,” ujarnya.
Setelah kejadian, video itu beredar hingga ke keluarga korban. Akhirnya, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah kosong di Kota Pekanbaru.
Tak ayal, korban bersama orang tuanya membuat laporan ke polisi. Korban menceritakan, awalnya Sr membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp50.000.
Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat persetubuhan tersebut. “Pelaku sudah menunggu istrinya dan korban di rumah tersebut. Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan persetubuhan itu direkam oleh istri pelaku,” katanya.
Usai melakukan persetubuhan, istri pelaku langsung mengancam korban untuk tetap melayani suaminya. Beberapa waktu kemudian, Sr kembali menyuruh korban untuk melayani DS. “Sr ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku,” jelas perwira menengah Akpol 2007 itu.
Namun, video itu ternyata tersebar hingga keluarga korban. Orang tua korban, M (63) yang tidak menerima perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi. “Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim melakukan pengejaran dan menangkap DS,” ujar Andrie.
Terhadap pelaku DS dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sedangkan istri Sr dijerat UU ITE juncto Perlindungan Anak karena merekam video itu.
“Untuk Sr sudah dilimpahkan perkaranya atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 29 Juni 2022 lalu,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)