Kabur selama sebualn usai melakukan pengeroyokan, MA, RR, ES dan RCT akhirnya ditangkap polisi. Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan, Desa Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu dini hari tadi (20/7).
Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama menerangkan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan empat orang tersangka terhadap korbannya AM (27), dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku MA. MA mengajak tiga orang rekannya untuk menganiaya korban karena telah mengencani kekasih MA melalui media sosial.
“Peristiwa pengeroyokannya itu, sekitar satu bulan lalu. Tepatnya pada 16 Juni 2022 yang terjadi di Kampung Karang Anyar RT.002/004 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” kata Putra kepada wartawan.
Putra menuturkan, kalau peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu, bermula saat korban AM berniat menemui kekasih pelaku MA yang dikenal korban di media sosial Facebook. Karena terbakar api cemburu, melihat chat-chat mesra korban dengan kekasihnya itu, MA, berinisiatif mengajak ketiga rekannya menemui korban.
Sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan, korban malah menjumpai kekasihnya, MA (30) bersama tiga orang temannya berinisial RR (25), ES (19) dan RCT (25).
“Tapi saat itu korban malah bertemu dengan orang yang mengaku sebagai pacarnya. Kemudian datang beberapa orang laki-laki lagi yang diketahui sebagai teman pelaku. Saat itu keempat orang pelaku menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan,” jelas Putra.
Setelah korban tidak berdaya dan terjatuh, keempat pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan tindak penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Mapolsek Neglasari.
“Setelah diselidiki keempat orang pelaku berhasil diidentifikasi. Namun keempatnya itu, mencoba melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tangerang, baru setelah satu bulan lebih dalam pelarian, para pelaku akhirnya ditangkap,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan. Saat ini keempat tersangka ditahan di Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara korban saat kejadian mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian wajah dan tubuhnya. (sumber-Merdeka.com)