News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diduga Korupsi Pembebasan Lahan TPA, Kadis Perkim Kabupaten Bintan jadi Tersangka Kejaksaan

Almi Fitri by Almi Fitri
21 July 2022
in Crime, News
0
Diduga Korupsi Pembebasan Lahan TPA, Kadis Perkim Kabupaten Bintan jadi Tersangka Kejaksaan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga lakukan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 2 hektar di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, tahun 2018. Kepala Dinas (Kadis) Perkim Bintan berinisial HW ditetapkan sebagai tersanga oleh Kejari Bintan.

HW ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni AS dan Sp dengan peran masing-masing. Ketiga tersangka pun langsung ditahan di sel tahanan Polres Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan, mengatakan, ketiganya ditetakpan sebagai tersangka, setelah melalui tahap penyidikan.

“Jadi, dari hasil penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan tim ahli akhirnya kita tetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” beber I Wayan saat pers rilis di Kantor Kejari Bintan, KM 16 Gesek, Rabu (20/7/2022).

Secara singkat, kata I Wayan mecincikan, pada tahun 2016, sebelum realisasi ganti rugi lahan, ternyata HW dan AS telah berkomunikasi untuk mengatur niat tindak pidana itu. “Seharusnya nama wajib daftar lahan bukan Sp,” tuturnya.

I Wayan menambahkan, dalam perkara ini pihaknya memeriksa 36 saksi serta tiga saksi ahli, baik dari Dinas Kehutanan maupun BPN.

“Ada juga 110 dokumen sebagai barang bukti tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan,” terangnya.

Sementara itu, Jaequalin Martha Sitanggang selaku Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri menyebutkan, sesuai data dan klarifikasi para pihak. Hasilnya, Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar, dari rasionalisasi total APBD Rp 3,34 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Polrestabes Makassar Amankan 7,4 Kg Sabu dari Tangan Dua Pengedar

Next Post

BC Batam Bongkar Penyeludupan Sabu dengan Modus Pengiriman Paket

Next Post
BC Batam Bongkar Penyeludupan Sabu dengan Modus Pengiriman Paket

BC Batam Bongkar Penyeludupan Sabu dengan Modus Pengiriman Paket

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?