News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lima Remaja Begal Seorang Anggota Satpol PP di Bekasi, Aksi Mereka Gagal

Almi Fitri by Almi Fitri
21 July 2022
in Crime, News
0
Lima Remaja Begal Seorang Anggota Satpol PP di Bekasi, Aksi Mereka Gagal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak lima orang pelaku begal di Kabupaten Bekasi berhasil digagalkan oleh korbannya yang merupakan anggota Satpol PP. Seluruh pelaku pun akhirnya digelandang ke kantor polisi berikut nomor barang.

Aksi begal ini terjadi di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/7) sekira pukul 00.11 WIB. Saat itu, bernama Fadlun (30) melintas di lokasi kejadian menuju rumahnya dari Pemkab Bekasi.

Tiba-tiba di perjalanan dari arah depan diadang lima orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Saat berpapasan, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Fadlun.

Fadlun berhasil mengelak sabetan senjata tajam pelaku. kemudian memutar balik sepeda motornya dan mengejar pelaku.

“Saya putar balik, langsung saya kejar. Pas sudah di sampingnya, saya tendang motornya, ada tiga orang itu naik satu motor, mereka jatuh,” ucapnya, Rabu (20/7).

Tiga pelaku berhasil berhasil Fadlun, sedangkan dua pelaku lainnya yang berboncengan satu sepeda motor langsung melaporkan diri. Dia kemudian menghubungi Polsek Cikarang Pusat untuk menyerahkan ketiga pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Kelima pelaku begal tersebut yakni, AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13).

Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz mengatakan, tiga dari lima pelaku begal masih berstatus pelajar. Dari tangan mereka, petugas lima senjata tajam jenis pedang dan enam celurit.

“Kami amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal,” ucapnya.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Pekerja Lari Tungang Langang, Seorang Buruh Meninggal Terinjak Gajah Liar di OKI saat Tertidur Pulas

Next Post

Bejat, Siswa SMA di Pekanbaru Disetubuhi Pria Beristri dan Aksi Tersebut Direkam Istri

Next Post
Mantan Direktur Teknik Perumda Solo Cabuli Anak SMA 12 Kali, Ini Kronologinya Hingga Dipecat Gibran

Bejat, Siswa SMA di Pekanbaru Disetubuhi Pria Beristri dan Aksi Tersebut Direkam Istri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?