Sebanyak lima orang pelaku begal di Kabupaten Bekasi berhasil digagalkan oleh korbannya yang merupakan anggota Satpol PP. Seluruh pelaku pun akhirnya digelandang ke kantor polisi berikut nomor barang.
Aksi begal ini terjadi di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/7) sekira pukul 00.11 WIB. Saat itu, bernama Fadlun (30) melintas di lokasi kejadian menuju rumahnya dari Pemkab Bekasi.
Tiba-tiba di perjalanan dari arah depan diadang lima orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Saat berpapasan, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Fadlun.
Fadlun berhasil mengelak sabetan senjata tajam pelaku. kemudian memutar balik sepeda motornya dan mengejar pelaku.
“Saya putar balik, langsung saya kejar. Pas sudah di sampingnya, saya tendang motornya, ada tiga orang itu naik satu motor, mereka jatuh,” ucapnya, Rabu (20/7).
Tiga pelaku berhasil berhasil Fadlun, sedangkan dua pelaku lainnya yang berboncengan satu sepeda motor langsung melaporkan diri. Dia kemudian menghubungi Polsek Cikarang Pusat untuk menyerahkan ketiga pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Kelima pelaku begal tersebut yakni, AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13).
Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz mengatakan, tiga dari lima pelaku begal masih berstatus pelajar. Dari tangan mereka, petugas lima senjata tajam jenis pedang dan enam celurit.
“Kami amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal,” ucapnya.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)