Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka. KPK terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Seorang di antara tiga tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemda DIY. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X pun angkat bicara.
Sultan menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan apa pun termasuk di bidang hukum kepada tersangka kasus korupsi. “Bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak akan membantu kalau mereka melanggar sumpahnya sendiri (sebagai ASN),” kata Sultan, Kamis (21/7) malam.
Menurutnya, siapa pun yang terlibat kasus korupsi termasuk ASN harus tetap diproses hukum. Nantinya pengadilan yang akan membuktikan. “Ya berproses saja. Terbukti atau tidak itu urusan pengadilan. Gitu aja,” pungkas Sultan. (sumber-Merdeka.com)