Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal resmi bebas bersyarat dan telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Kendati telah bebas, RZ sapaan Rusli tetap wajib lapor.
Kepala Bapas Pekanbaru, Patta Helena saat dikonfirmasi menyatakan status pembebasan bersyarat (PB) disandang Rusli, terhitung hari ini, 21 Juli 2022 hingga 16 November 2023, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor 700 Nomor 16 tanggal 20 Mei 2022.
“Jadi bapak (Rusli Zainal) wajib lapor sampai tanggal ditetapkan,”kata Kepala Bapas Pekanbaru.
Kewajiban itu menurut Kepala Bapas harus dijalaninya. Selain itu, Rusli juga berkewajiban tidak melakukan tindak pidana hukum. Jika hal itu dilanggar, maka sisa masa tahanan sesuai SK Kemenkumham yang telah dikeluarkan Menkumham tersebut, batal.
Maka mantan Bupati Indragiri Hilir itu pun akan kembali menjalani masa tahanan.
“Karena itu kami juga berkewajiban melakukan bimbingan dan pengawasan. Ini juga berlaku sama dengan tahanan lainnya yang mendapatkan status PB,”papar Helena.
Ada pun selama di Bapas, dilakukan penyerahan status dari sebelumnya kewenangan Lapas ke Bapas. Rusli sendiri hadir untuk membubuhkan tandatangan dan sidik jari langsung.
“Pengambilan sidik jari bagian admiinistrasi, untuk sistem data base kemasyarakatan kita. Makanya secara fisik wajib hadir,”tutupnya.