Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal memanggil bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi secara patut, sesuai ketentuan perundang-undangan. Hanya saja, Kejagung tetap membuka peluang untuk menjemput paksa jika yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan.
Adapun keterangan Surya diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Namun, Surya Darmadi sudah lebih dari tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejagung.
“Kita usahakan melakukan pemanggilan secara patut menurut peraturan perundang-undangan, jika tidak bisa dilakukan maka akan ada upaya paksa,”ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Ketut menjelaskan Kejagung bakal melakukan kerja sama antarnegara untuk memulangkan paksa yang bersangkutan. Surya sendiri dikabarkan berada di Singapura.
“Jika tidak juga diketemukan maka akan dilakukan upaya pemulangan paksa dengan proses kerja sama resiprositas antarnegara,” ungkap Ketut, seperti yang dilansir dari beritasatu.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Kejagung tersebut. KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejagung terkait dengan rencana jemput paksa Surya Darmadi. Apalagi Surya Darmadi juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait ā€ˇpengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 dan menjadi buronan KPK.
“Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menyampaikan KPK mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Kejagung. Tidak lupa, dia juga menyatakan komitmen KPK mendukung pengusutan Kejagung tersebut.
“KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud,” imbuh Ali.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group. Diduga, dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara.