News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
22 July 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir, Mahler Tamba dituntut JPU dengan pidana masing-masing 7 tahun.

Kedua terdakwa itu dinilai telah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 lebih dari Rp944 juta pada Maret 2020.

“Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Resky di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/7).

Bukan hanya itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp944 juta subsider 3,5 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 itu, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sardo Sirumapea dan Direktur PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang masing-masing dengan tuntutan 6,5 tahun penjara. PT Tarida Bintang Nusantara merupakan penyedia barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir saat pandemi Covid-19.

“Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang didenda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Resky.

Perbuatan empat terdakwa itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Tegur Preman Mabuk di Depan Gereja, Dua Warga OKU Kritis Dikeroyok

Next Post

Tak dapat Tunjukan Surat Nikah, Lima Pasangan yang terjaring Satpol PP Tanjungpinang Disidang Tipiring

Next Post
Tak dapat Tunjukan Surat Nikah, Lima Pasangan yang terjaring Satpol PP Tanjungpinang Disidang Tipiring

Tak dapat Tunjukan Surat Nikah, Lima Pasangan yang terjaring Satpol PP Tanjungpinang Disidang Tipiring

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?