Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir, Mahler Tamba dituntut JPU dengan pidana masing-masing 7 tahun.
Kedua terdakwa itu dinilai telah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 lebih dari Rp944 juta pada Maret 2020.
“Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Resky di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/7).
Bukan hanya itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp944 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 itu, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sardo Sirumapea dan Direktur PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang masing-masing dengan tuntutan 6,5 tahun penjara. PT Tarida Bintang Nusantara merupakan penyedia barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir saat pandemi Covid-19.
“Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang didenda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Resky.
Perbuatan empat terdakwa itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sumber-Merdeka.com)