Operasi Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di sejumlah rumah Kos, Rabu (20/7/2022) malam. Sebanyak 5 Pasangan terjaring karena tidak dapat menunjukan surat nikah.
Dari hasil razia, kelima pasangan bukan suami istri ini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Aula Kantor Lurah Sei Jang, Kamis (21/7/2022) pagi.
Dalam persidangan, hakim tunggal Nova menjatuhkan vonis kepada setiap Anda agar membayar denda Rp 250.000 dan jika tidak bersedia membayar, maka diganti dengan kurungan selama 7 hari.
Mereka memutuskan melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang umum.
“Ada 5 pasangan muhrim yang terjaring dalam operasi yustisi tadi malam.
Kelima pasangan yang mendapatkan vonis itu, semuanya menerima bayar denda Rp 250.000. uang selanjutnya denda disetorkan ke kas daerah,” tutur Kasatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani.
Untuk itu, Yani mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketentraman dan mengimbau umum di Kota Tanjungpinang. Jika menemukan gangguan ketentraman dan umum di tengah masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak satpol PP, RT dan RW setempat.
Mari kita waspada kota Tanjungpinang sebagai kota yang aman dan nyaman untuk masyarakat, imbuh Yani.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menjelaskan operasi yustisi kemarin, Satpol PP melibatkan aparat gabungan TNI-Polri dan satpol PP Provinsi Kepri.
“Tadi malam kita berkeliling. Yang kita sasar adalah tempat-tempat kos dan penginapan. Kita sudah melakukan BAP, dan tindak lanjutnya, hari ini mereka menjalani sidang tipiring,” ujarnya.
Target operasi, kata Agus, sebanyak 12 pasang pelanggar tindak asusila, namun yang terjaring hanya lima pasangan muda mudi. Menurutnya, meski tidak sesuai target, ini berarti dari sisi keamanan, tepat, dan keindahan (K3) Kota Tanjungpinang sudah lebih baik.
“Dengan Mengurangi yang kita amankan. Mudah-mudahan mengurangi pengurangan atau bahkan masyarakat semakin sadar bahwa asusila itu tidak benar dan meresahkan masyarakat,”. (Sumber-batamtoday.com)